

JOMBANG – Polres Jombang melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di halaman Mapolres Jombang pada Rabu (18/2/2026) pagi, sebagai bentuk komitmen menjaga kesucian bulan Ramadan 1447 H.

Ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merek digilas habis menggunakan alat berat, dengan aroma menyengat alkohol memenuhi area lokasi selama proses berlangsung.
Kegiatan ini disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Jombang, termasuk Bupati Jombang Warsubi, Kepala Kejaksaan Negeri, Satradar, dan Ketua Pengadilan Negeri. Nampak juga tokoh agama, masyarakat, serta perwakilan ormas juga turut hadir untuk mendukung langkah tersebut.


Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, total miras yang dimusnahkan sebanyak 7.310 botol hasil sitaan Januari–Februari 2026, ditambah 5.000 botol dari operasi akhir tahun 2025.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada tren penurunan jumlah sitaan. Mudah-mudahan ini indikasi peredaran miras di Jombang benar-benar turun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sejak 2025 hingga kini, razia miras dilakukan setiap hari. Tahun lalu, sebanyak 31 ribu botol miras berhasil disita.
“Penurunan angka tahun ini menunjukkan adanya efek jera dari para pedagang,” tambahnya.
Bupati Jombang Warsubi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jombang. “Harapan kami ke depan, Kabupaten Jombang bisa benar-benar bebas dari miras. Kami akan terus mendukung operasi gabungan, termasuk pasca tarawih, untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” pungkasnya.
Selain itu, Pemda Jombang juga menyatakan akan menyusun revisi Peraturan Daerah terkait pemberantasan miras, sebagai upaya jangka panjang dalam memperkuat karakter religius dan menjaga identitas Jombang sebagai kota santri.

Tidak ada komentar