MENU Sabtu, 07 Mar 2026
x

Kasatpol PP Jombang Dihajar PKL Hingga Babak Belur Saat Penertiban

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Jan 2026 11:02 57 Redaksi

JOMBANG — Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) oleh oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) terjadi di Jombang, Jawa Timur.

Neski insiden pengeroyokan telah berlalu lebih dari satu bulan, polisi belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Peristiwa yang terjadi pada 19 Desember 2025 tersebut merupakan preseden buruk bagi wibawa pemerintah daerah.

Hingga Selasa (27/1/2026), aparat kepolisian belum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan maupun menetapkan satu pun tersangka atas tindakan anarkis tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap pendalaman saksi.

Pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi pelaku pemukulan di kawasan Alun-alun Jombang secara akurat.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui siapa saja yang melakukan pemukulan. Statusnya masih penyelidikan,” ujar AKP Dimas saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Kepolisian berencana melakukan gelar perkara hanya setelah pemeriksaan saksi dianggap tuntas, guna menentukan pemenuhan unsur pidana dalam insiden yang melukai pucuk pimpinan penegak peraturan daerah (perda) tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula ketika personel Satpol PP menjalankan mandat penertiban rutin untuk menjaga ketertiban ruang publik di kawasan Alun-alun Jombang.

Namun, tindakan yang sedianya bersifat persuasif tersebut justru dibalas dengan intimidasi dan perlawanan fisik secara massal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penganiayaan terjadi saat sejumlah oknum pedagang menolak direlokasi.

Alih-alih menempuh jalur dialog, oknum PKL diduga melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Kasatpol PP Jombang mengalami luka-luka di tengah pelaksanaan tugas negara.

Secara hukum, kekerasan terhadap pejabat publik yang tengah menjalankan tugas resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam pasal-pasal berlapis KUHP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x