MENU Sabtu, 07 Mar 2026
x

Maling di Jombang Dihajar dan Motornya Dibakar

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Feb 2026 21:17 18 Sari

JOMBANG – Aksi main hakim sendiri pecah di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Selasa (18/2/2026) malam.

Massa yang tersulut emosi membakar satu unit sepeda motor milik terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah aksi pelaku dipergoki warga sekitar pukul 21.00 WIB.

Insiden ini dipicu oleh keresahan warga Desa Sumberjo akibat hilangnya dua unit sepeda motor dalam waktu berdekatan.

Saat melihat gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku, warga yang sudah bersiaga langsung melakukan pengepungan.

Rika, salah satu saksi mata di lokasi, menyebutkan bahwa tindakan pembakaran motor tersebut merupakan puncak kekesalan warga atas maraknya kasus pencurian di wilayah mereka.

“Warga memergoki terduga pelaku. Karena sudah sangat kesal dengan hilangnya motor milik dua warga sebelumnya, massa langsung membakar sepeda motor yang dibawa terduga pelaku,” ujar Rika saat ditemui di lokasi kejadian.

Aparat kepolisian dari Polsek Plandaan segera tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meredam amuk massa yang kian memanas.

Kehadiran petugas berhasil menyelamatkan terduga pelaku dari kepungan warga sebelum situasi semakin tak terkendali.

Kapolsek Plandaan, AKP Sartono, membenarkan peristiwa itu, ia menyebut bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku.

“Satu pelaku sudah kami amankan di Mapolsek. Satu orang lainnya masih dalam proses evakuasi dan penjemputan dari TKP,” tegas AKP Sartono.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi detail serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan sindikat curanmor di wilayah hukum Plandaan.

Meski situasi di lokasi berangsur kondusif hingga Rabu dini hari, personel kepolisian tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi kerawanan susulan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum baru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x