MENU Sabtu, 07 Mar 2026
x

MUI Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace Pascaserangan AS-Israel ke Iran

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Mar 2026 19:37 28 Sari

JAKARTA, iNusa – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP).

Langkah ini diambil merespons serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang terjadi pada Sabtu (28/2/2026).

Desakan tersebut tertuang dalam Tausiyah Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang dikeluarkan pada Ahad (1/3/2026).

MUI menilai keterlibatan Amerika Serikat dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP memicu keraguan besar terhadap komitmen perdamaian yang adil.

“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tulis MUI dalam Tausiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan tersebut.

MUI memandang kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang melancarkan serangan bersama Israel ke wilayah Iran telah memicu eskalasi perang regional. Kondisi ini dinilai menyeret berbagai kekuatan global, baik secara langsung maupun melalui proksi.

Sebagai bentuk solidaritas, MUI mengajak umat Islam sedunia untuk melaksanakan qunut nazilah secara bersungguh-sungguh guna memohon perlindungan Allah SWT bagi umat Muslim yang sedang mengalami penindasan dan musibah.

“MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk mengambil langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudaratan global,” demikian pernyataan resmi tersebut.

Dalam tausiyahnya, MUI juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, akibat serangan tersebut.

“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji’un. Sebagai syuhada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamiin,” tulisnya.

MUI mengutuk keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, MUI menyatakan bahwa serangan balasan Iran ke pangkalan militer merupakan tindakan yang dilindungi hukum internasional.

“Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Piagam PBB,” tulisnya pada poin ketiga.

MUI mengingatkan bahwa konflik ini adalah bagian dari konfigurasi geopolitik besar yang mengancam keamanan warga sipil di Timur Tengah.

“Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian agar dapat melakukan perlindungan maksimal terhadap warga sipil,” tegas MUI.

Lebih lanjut, MUI menduga adanya motif strategis untuk melemahkan posisi Iran di kawasan serta membatasi dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina. MUI mendorong komunitas internasional untuk bertindak sebagai juru damai guna menghentikan agresi militer yang menjadi instrumen tekanan politik demi dominasi regional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x