

Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran. (Ist/iNusa) JOMBANG — Fasilitas parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang kini tengah menjadi sorotan publik.

Minimnya kapasitas lahan serta penetapan tarif yang dianggap tinggi memicu gelombang keluhan dari warga di media sosial, Rabu (21/01/2026).
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah pengunjung mengeluhkan kondisi area parkir yang kerap melampaui kapasitas (overload).
Selain masalah daya tampung, besaran tarif parkir kendaraan roda dua (R2) yang mencapai Rp5.000 menjadi poin utama yang dipersoalkan warganet.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, memberikan klarifikasi terkait kebijakan tarif yang berlaku.
Menurutnya, penetapan biaya parkir tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan telah memiliki payung hukum yang jelas.
“Tarif tersebut bersifat berjenjang sesuai dengan jenis kendaraan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang,” ujar dr. Pudji saat dikonfirmasi, Rabu (21/01/2026).
Ia merinci bahwa untuk kendaraan roda dua, skema tarif berjenjang berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000.
Hal itu disebutnya didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Peraturan Internal RSUD Jombang.
Meski merespons diplomatis terkait keluhan tarif, pihak manajemen RSUD Jombang menyatakan berkomitmen untuk mengevaluasi efektivitas lahan parkir guna kenyamanan pasien dan pengunjung.
“Insyaallah, kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Jombang melalui solusi-solusi pelayanan yang maksimal,” pungkas dr. Pudji.

Tidak ada komentar