

Ilustrasi pengeroyokan. (Istimewa) NGANJUK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk resmi menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan brutal yang berujung maut di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo.

Insiden tersebut mengakibatkan Mohammad Nabil, pemuda asal Desa Maguan, Kecamatan Berbek, meninggal dunia setelah sempat berjuang melewati masa kritis.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam terhadap sembilan orang yang sebelumnya diamankan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, (9/1/2026), sekira pukul 02.00 WIB. AKP Sukaca menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya pulang setelah bermain di rumah teman hingga larut malam. Di tengah perjalanan usai membeli bensin dan rokok, langkah mereka diadang oleh sekelompok pemuda.

Tanpa alasan yang jelas, para pelaku melakukan serangan membabi buta. Kondisi diperparah ketika salah satu pelaku melempar bongkahan batu paving yang tepat mengenai korban hingga jatuh tak sadarkan diri.
“Korban Mohammad Nabil sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD dr. Soedono Madiun. Namun, akibat luka berat yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026,” ujar AKP Sukaca dalam jumpa pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (29/1/2026).
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengungkapkan bahwa tiga di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Adapun para tersangka dewasa yang teridentifikasi adalah CE (18), LR (21), ME (18), MI (19), MY (18), dan DP (22). Keenamnya merupakan warga Desa Ngepung, Patianrowo.
Pihak kepolisian memilih untuk tidak menampilkan para tersangka ke publik dengan pertimbangan faktor keamanan. Meski demikian, seluruh proses hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap aksi premanisme jalanan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP. Mengingat aksi ini menyebabkan luka berat hingga kematian, ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.

Tidak ada komentar