

Ilustrasi manipulasi data di lingkup pemerintahan desa. Ai JOMBANG – Proses eksekusi lahan warisan oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang di Desa Mojokambang pada Selasa (25/11/2025) justru membuka tabir dugaan skandal manipulasi data ahli waris yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades), sejumlah oknum perangkat, dan sejumlah pihak.

Kasus ini menguak indikasi rekayasa sistematis dalam surat waris desa demi menguasai lahan peninggalan almarhum Mardjuki.
Kejanggalan utama terlihat saat eksekusi: pihak pemohon tidak mampu menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas nama Mardjuki, meski objek yang disengketakan adalah lahan bersertifikat.
Surat Waris Desa Dicurigai Rekayasa Sejarah Keluarga

Dugaan manipulasi berawal dari penerbitan surat pernyataan waris oleh Pemerintah Desa Mojokambang di bawah kepemimpinan Kades berinisial HDN, bersama Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Kemendung.
Surat tersebut mencantumkan empat nama ahli waris, termasuk Suyatin dan Yatimah, sebagai anak kandung Mardjuki. Namun, kesaksian warga setempat (warlok) membantah keras klaim tersebut.
“Yang saya tahu, Suyatin dan Yatimah adalah anak dari Saeran dan Suminah, bukan anak dari Mardjuki,” ungkap narasumber kepada media ini.
Data kronologis semakin menguatkan keraguan itu: Yatimah lahir pada tahun 1967, sementara Suminah baru menikah dengan Mardjuki pada tahun 1969. Secara logis, Yatimah mustahil merupakan anak kandung Mardjuki.
“Ini janggal. Tetapi oleh oknum perangkat desa, surat itu tetap dipaksakan (terbit),” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Cap Jempol Diduga Palsu dan Sertifikat ‘Hilang’ di Tangan Pembeli
Dugaan rekayasa data tidak berhenti pada silsilah keluarga. Dokumen jual beli lahan tahun 2019 yang menjadi dasar sengketa juga mencurigakan. Cap jempol yang tertera di dokumen jual beli lahan atas nama Suyatin dianggap palsu.
“Suyatin sejak 2017 tidak tinggal di Mojokambang, ia merantau. Lalu siapa yang memberi cap jari itu?” tanya warga.
Diketahui, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suyatin menggunakan tanda tangan, bukan cap jempol.
Kejanggalan lain terkait SHM Mardjuki yang dilaporkan hilang tahun 2016. Anehnya, sertifikat tersebut pada Oktober 2022 justru ditemukan berada di tangan pihak pembeli lahan, bernama Suyut (mantan perangkat Desa Bandar Kedungmulyo), sebelum akhirnya diserahkan ke Kades Bandar Kedungmulyo.
“Bagaimana sertifikat yang hilang bisa ada di tangan pembeli? Ada apa sebenarnya?” ujar warga, mempertanyakan adanya permainan kotor yang melibatkan dokumen negara.
Abaikan Peringatan Camat dan Putusan PA yang Kontradiktif
Sebelum kasus meruncing, Camat Bandar Kedungmulyo saat itu, Mahmudi, diketahui telah memperingatkan Pemdes Mojokambang untuk menyesuaikan data waris yang benar. Namun, peringatan dan upaya mediasi di kecamatan tidak diindahkan.
Situasi makin keruh karena putusan PA Jombang justru berbeda dengan surat waris versi Pemdes, di mana PA mencatat Suyatin sebagai anak dari Suminah (bukan anak Mardjuki), memperkuat dugaan manipulasi data oleh perangkat desa.
Eksekusi Dinilai Cacat Formil
Puncaknya, eksekusi lahan pada 25 November 2025 dinilai cacat formil. Pihak pemohon eksekusi gagal menunjukkan SHM atau bukti kepemilikan dan batas lahan yang sah.
“Hanya surat waris yang dipakai, padahal surat itu sendiri diduga hasil rekayasa,” kritik warga, menilai eksekusi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan legalitas objek yang dieksekusi diragukan.
Kasus ini menguatkan dugaan adanya skenario penguasaan lahan waris secara sistematis sejak Mardjuki meninggal pada tahun 2000. Publik kini menuntut Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat turun tangan untuk mengungkap: Siapa aktor intelektual di balik rekayasa data ini, dan bagaimana oknum birokrasi desa bisa bekerja sama dengan pihak pembeli untuk mencaplok hak waris warga?

Tidak ada komentar