MENU Sabtu, 07 Mar 2026
x

Wujudkan Keadilan Restoratif, Pemkab Jombang Setujui Raperda Desa Sadar Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 18:59 63 Sari

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (5/2/2026) pagi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Dalam Pendapat Akhir Bupati, Warsubi menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mengubah paradigma hukum di masyarakat.

Menurutnya, regulasi ini bertujuan mendorong masyarakat agar tidak lagi bersikap pasif, melainkan aktif dan partisipatif terhadap norma hukum yang berlaku.

“Raperda ini diproyeksikan sebagai instrumen pengendalian sosial (social control). Tujuannya bukan sekadar menciptakan aturan yang kaku, melainkan untuk mewujudkan keadilan dan keberimbangan sosial melalui konsep keadilan restoratif,” ujar bupati yang karib disapa Abah Warsubi tersebut.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini akan memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di luar pengadilan atau melalui jalur non-litigasi.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang lebih humanis di tingkat akar rumput.

Meskipun memberikan dukungan penuh, Bupati mengingatkan pentingnya sinkronisasi administrasi dengan pemerintah tingkat atas.

Ia menyarankan agar substansi teknis dalam Raperda tersebut tetap mengacu pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026.

“Kami menyarankan agar substansi Raperda tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemprov Jatim agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Di penghujung rapat, Bupati secara resmi memberikan lampu hijau bagi penetapan regulasi tersebut menjadi produk hukum daerah yang sah. Agenda diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Selain membahas Raperda Desa Sadar Hukum, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya penguatan tata kelola aset daerah. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x