

Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH. Asep Saifuddin Chalim. Foto iNusa. MOJOKERTO – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, angkat bicara mengenai pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh sebuah koperasi yang menggunakan nama Amanatul Ummah, di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kiai Asep dengan tegas menyatakan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak memiliki kaitan atau hubungan apa pun dengan koperasi yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kami nyatakan itu tidak ada kaitannya dengan Amanatul Ummah. Amanatul Ummah itu lahir pada tahun 1998, dan kami tegaskan Amanatul Ummah tidak memiliki koperasi. Nama koperasi (tambang ilegal) itu harus diganti,” ujar Kiai Asep saat jumpa pers di Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/11/2025).
Tokoh muslim nasional ini menjelaskan bahwa penggunaan nama Amanatul Ummah yang merupakan nama besar dan memiliki arti penting sebagai ‘amanahnya umat’ telah merugikan reputasi pesantren.

“Saya dirugikan karena (koperasi itu) memakai nama Amanatul Ummah. Nama ini adalah nama besar, nama agung. Saya harus menyampaikan ini agar hal itu dapat diketahui publik,” tegasnya.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang mencoreng nama Amanatul Ummah sangat membahayakan dan bertentangan dengan visi luhur pesantren.
Selama ini, Amanatul Ummah memiliki tujuan mulia untuk melahirkan pilar-pilar yang akan menjadikan Indonesia adil dan makmur, mencetak ulama besar, pemimpin bangsa dan dunia, hingga konglomerat besar yang berkontribusi, serta profesional yang berkualitas dan bertanggung jawab.
“Kemudian dicoreng oleh koperasi Amanatul Ummah yang menambang ilegal, ini bahaya sekali. Kami merasa dirugikan, tolong ini harus ditertibkan,” ungkapnya.
Terkait isu penambangan ilegal di Mojokerto secara umum, Kiai Asep memberikan solusi agar aktivitas tersebut dilegalkan. Artinya, segala syarat usaha galian harus dipenuhi melalui aturan yang ada.
Menurutnya, praktik ilegal sangat merugikan masyarakat, terutama karena bekas galian tidak direklamasi sehingga memakan banyak korban, serta adanya eksploitasi kekayaan alam secara tidak sah.
“Saya membuat solusi, mari dilegalkan. Sebab, sangat merugikan kalau ilegal, karena menyengsarakan masyarakat,” katanya.
Kiai Asep meminta kepada para penambang ilegal untuk segera mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar menutup seluruh kegiatan tambang ilegal sampai para pelaku memproses legalitasnya. (**)

Tidak ada komentar