

Dua sampel limbah B3 yang telah dibawa oleh DLH Nganjuk. (Istimewa) NGANJUK — Temuan pembuangan limbah industri secara sembarangan di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, memicu keresahan masyarakat. Limbah yang diduga berasal dari sisa aktivitas industri tersebut menimbulkan bau busuk menyengat dan mencemari lingkungan pemukiman sekitar.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum, Prayogo Laksono. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil langkah tegas mengusut tuntas pelaku di balik aksi kejahatan lingkungan itu.
Menurut praktisi hukum bergelar doktor tersebut, pembuangan limbah tanpa proses pengolahan yang benar merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Limbah, kata dia, terutama kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memiliki daya rusak tinggi terhadap ekosistem dan kesehatan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

“Pengolahan limbah adalah keharusan mutlak. Jika pelaku usaha tidak mampu mengolah mandiri, mereka wajib bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin. Namun, pembuangan ilegal atau dumping ke lingkungan adalah tindak pidana,” tegas Dr. Prayogo.
Menanggapi dugaan keterlibatan vendor atau pihak ketiga dalam pembuangan ilegal tersebut, pengacara senior asal Nganjuk ini mengingatkan adanya prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
Berdasarkan Pasal 88 UU PPLH, perusahaan penghasil limbah tidak bisa lepas tangan begitu saja meski telah menyerahkan pengelolaan kepada vendor.
Pertama, sambung dia, adalah tanggung jawab hukum. Artinya penghasil limbah tetap memikul risiko hukum utama atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Kedua adalah sanksi perdata, perusahaan pembuang wajib memberikan ganti rugi atas pencemaran yang terjadi.
Ketiga adalah sanksi pidana, jika terbukti melakukan dumping ilegal sesuai Pasal 104 UU PPLH, pelaku terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Menurutnya, kasus di Desa Pandean ini menjadi peringatan bagi pelaku industri di Kabupaten Nganjuk untuk lebih selektif dalam memilih rekanan pengolah limbah. Kelalaian dalam pengawasan vendor dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
“Negara tidak boleh menoleransi perusakan lingkungan. Kami mendesak adanya sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah demi melindungi keberlangsungan hidup masyarakat Nganjuk,” pungkasnya.

Tidak ada komentar