

Rapat Paripurna membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). (Istimewa/iNusa) JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Komitmen legislatif dalam mengamankan aset daerah ini memasuki babak baru melalui Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (12/2/2026).
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan bahwa lembaga legislatif menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan aset agar lebih akuntabel dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Menurutnya, proses pembahasan kini telah berjalan sesuai jadwal dan tinggal selangkah lagi menuju pengesahan.

“Bupati tadi sudah menjawab seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi secara mendalam. Proses ini krusial karena kita ingin memastikan setiap rupiah dan jengkal aset daerah dikelola dengan aturan yang kuat. Saat ini tinggal menyisakan satu kali rapat paripurna lagi dengan agenda persetujuan akhir fraksi-fraksi,” ujar Hadi Atmaji.
Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif merespons berbagai catatan kritis yang sebelumnya dilayangkan oleh fraksi-fraksi DPRD Jombang.
Bupati Jombang Warsubi memaparkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum komprehensif yang mengatur siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Menjawab desakan Fraksi PKB terkait optimalisasi aset, pemerintah daerah menjelaskan bahwa skema pemanfaatan akan dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, hingga kerja sama pemanfaatan (KSP).
Penekanan diberikan pada aspek pengawasan internal guna mencegah inefisiensi dan potensi kerugian negara.
Legislatif juga membeber pentingnya legalitas aset. Merespons dorongan Fraksi PDIP, pemerintah menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah aset kini tengah dikebut melalui kerja sama dengan ATR/BPN Jombang.
Selain itu, pendataan bangunan gedung dan jalan kabupaten dilakukan secara bertahap demi tertib administrasi.
Terkait isu di masyarakat, seperti penataan kabel jaringan WiFi dan aktivitas ekonomi di bahu jalan, DPRD memastikan bahwa regulasi yang ada harus mampu menyeimbangkan antara ruang ekonomi rakyat dengan ketertiban umum.
Pihak eksekutif mengonfirmasi bahwa penataan infrastruktur pasif telekomunikasi akan dioptimalkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memantau progres penyelamatan aset Perumda Perkebunan Panglungan.
Melalui Tim Penyelamatan Aset yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati, proses pendaftaran Hak Guna Usaha (HGU) ke BPN telah mulai berjalan sejak awal Februari 2026. (***)

Tidak ada komentar