MENU Selasa, 14 Apr 2026
x

DPRD Jombang Sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Targetkan Akurasi Data Bantuan Sosial

waktu baca 3 menit
Senin, 30 Mar 2026 13:35 27 Redaksi

JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru yang mewajibkan penggunaan sistem satu data tunggal dalam pendistribusian bantuan sosial guna meminimalisasi risiko salah sasaran di lapangan.

Langkah strategis ini diambil sebagai solusi atas persoalan klasik ketidakakuratan data yang kerap memicu disparitas bantuan serta gesekan sosial, baik antar-warga maupun antar-instansi pemerintah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa instrumen utama dalam regulasi ini adalah penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini merupakan integrasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan basis data administrasi kependudukan.

“DTSEN tidak hanya berfungsi mengklasifikasikan status ekonomi masyarakat, tetapi juga menyajikan detail kondisi akses pendidikan hingga tingkat kerentanan sosial. Ini adalah acuan legal tunggal agar alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang benar-benar tepat sasaran,” ujar Kartiyono dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Melalui parameter yang lebih ketat, Perda ini diproyeksikan mampu mengeliminasi fenomena inclusion dan exclusion error, yakni kondisi di mana warga mampu terdaftar sebagai penerima bantuan, sementara warga miskin justru terabaikan.

Guna menjamin validitas data secara berkala, Perda 1/2025 memandatkan alur verifikasi dan validasi (verval) yang sistematis:

  1. Distribusi Data: Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) menyalurkan data awal dari Badan Pusat Statistik (BPS) ke tingkat desa.
  2. Validasi Faktual: Pengurus RT/RW melakukan pengecekan langsung ke kediaman warga untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
  3. Musyawarah Desa (Musdes): Hasil validasi harus disepakati melalui forum Musdes guna menjamin aspek transparansi dan akuntabilitas.
  4. Legalitas Kepala Daerah: Hasil akhir ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati setiap akhir Desember sebagai dasar pelaksanaan program tahun berikutnya.

Indikator penerima bantuan kini diperketat dengan standar yang terukur, mencakup kondisi hunian (lantai tanah atau sanitasi tidak layak), daya listrik maksimal 450 VA, hingga riwayat kerawanan pangan keluarga.

Meskipun regulasi tingkat daerah telah disahkan, Kartiyono mengingatkan bahwa efektivitas aturan ini bergantung sepenuhnya pada implementasi teknis oleh eksekutif. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera melakukan langkah progresif.

“Tugas legislasi di DPRD telah rampung. Saat ini, bola berada di tangan eksekutif. Kami menunggu percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) agar regulasi ini memiliki petunjuk teknis yang operasional sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Dengan basis data yang mencakup variabel jenis kelamin, usia, hingga latar belakang pendidikan, Pemkab Jombang diharapkan dapat merancang program intervensi kemiskinan yang lebih presisi, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). (***)

LAINNYA
x
x