

Polisi saat melakukan olah TKP kasus dugaan pencurian ponsel. (Istimewa) KOTA BLITAR — Kepolisian mengungkap kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Seorang pemuda yang bekerja sebagai bank plecit atau bank titil asal Kabupaten Kediri ditangkap setelah diduga mencuri dua unit ponsel milik nasabahnya saat ia menagih hutang namun rumah nasabah tersebut dalam keadaan kosong.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah korban berinisial MG (27), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Saat kejadian, korban bersama istrinya tengah mengantar anak mengaji yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah.

Meski korban sempat mengunci pintu utama, namun pintu samping bagian timur hanya ditutup tanpa dikunci. Dua unit ponsel yang sedang diisi daya di dalam kamar ditinggalkan begitu saja di dalam rumah.
“Sekitar 30 menit kemudian, saat kembali ke rumah, korban mendapati kedua ponsel tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sananwetan,” terang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, Sabtu (7/2/2026).
AKP Rudi menyebut bahwa pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Pelaku awalnya sempat mengetuk pintu depan, namun karena tidak ada respons, ia menuju pintu samping yang juga tidak berpenghuni.
“Karena tidak ada respons, pelaku masuk melalui pintu samping dan mengambil dua unit ponsel di kamar korban,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial BTW (22), warga Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK, helm, jaket, celana, sepatu, serta nota servis ponsel.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tidak ada komentar