MENU Minggu, 05 Jul 2026
x

Dewan Pendidikan Jombang Desak Komite Sekolah Patuhi Batas Jabatan dan Aturan Dana

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Jul 2026 10:32 15 Redaksi

JOMBANG – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang menggelar pembinaan berskala besar untuk pengurus Komite Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Jombang. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan ini digelar secara maraton mulai 29 Juni hingga 20 Juli 2026 demi mendongkrak mutu pendidikan di Kota Santri.

Pada pelaksanaan hari ketiga, Rabu (1/7/2026), kegiatan diikuti oleh ratusan pengurus Komite Sekolah SMP Negeri dan Swasta dari 10 kecamatan, yaitu Bandarkedungmulyo, Bareng, Diwek, Gudo, Kudu, Plandaan, Jogoroto, Megaluh, Ngoro, dan Ngusikan.

Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan berkualitas, pembinaan kali ini memfokuskan pada tiga materi penting.

Sinergi Pola Asuh: Mengoptimalkan peran orang tua dan digital parenting untuk mengontrol penggunaan ponsel anak di rumah.

Kemitraan Strategis: Memaksimalkan fungsi komite sebagai mitra sekolah.

Pemberantasan Bullying: Implementasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Ketua DP Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, menegaskan bahwa komite sekolah memiliki peran strategis untuk memajukan mutu pendidikan, bukan hanya sebagai pelengkap struktur organisasi.

“Kami berharap seluruh Komite Sekolah benar-benar memahami esensi tugas dan fungsinya. Komite Sekolah bukan sekadar pelengkap atau stempel formalitas di lembaga pendidikan, melainkan mitra aktif sekolah,” ujar Cholil Hasyim.

Ia juga mengingatkan kembali fungsi utama Dewan Pendidikan yang meliputi aspek pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), pengawasan (controlling), dan mediator (mediating), termasuk membuka Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) demi transparansi.

Dalam sesi diskusi yang dipandu Dr. Nur Ulluwiyah, narasumber Hari Sukemi memberikan kritik keras terkait mandeknya regenerasi kepengurusan komite di Jombang. Banyak ditemukan pengurus yang menjabat lebih dari dua periode, padahal aturan hukum melarang hal tersebut.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, masa jabatan komite sekolah diatur dengan ketentuan:

Masa jabatan maksimal adalah 3 tahun per periode.

Pengurus hanya boleh dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.

Penyegaran kepengurusan dinilai sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan asas demokratis di lingkungan sekolah.

Selain masalah jabatan, Hari Sukemi juga meluruskan polemik mengenai penggalangan dana oleh komite sekolah yang sering memicu konflik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan, melainkan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

 

1. Proposal Resmi: Komite wajib menyusun proposal yang diketahui pihak sekolah sebelum melakukan penggalangan dana.

2. Rekening Bersama: Seluruh dana yang terkumpul harus dibukukan ke dalam rekening bersama antara Komite dan Sekolah.

3. Peruntukan Jelas: Dana hanya boleh digunakan untuk menutup kekurangan biaya satuan pendidikan atau program peningkatan mutu yang tidak ditanggung anggaran resmi.

4. Transparansi: Sekolah dilarang menggunakan dana tersebut secara sepihak tanpa persetujuan tertulis dari komite, dan seluruh penggunaannya wajib dilaporkan secara terbuka.

Acara yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dinamis dari para peserta yang antusias berkonsultasi mengenai teknis kemitraan dan pengelolaan sekolah yang aman.

LAINNYA
x
x