MENU Minggu, 05 Jul 2026
x

Optimalkan Mutu Pendidikan, Dewan Pendidikan Jombang Perkuat Kapasitas Komite Sekolah

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 14:17 12 Redaksi

JOMBANG – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang menggelar rangkaian Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Komite Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Jombang. Acara maraton yang berlangsung dari 29 Juni hingga 20 Juli 2026 ini dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Pada hari kedua pelaksanaan, Selasa (30/6/2026), kegiatan difokuskan bagi pengurus Komite Sekolah SMP Negeri dan Swasta dari empat kecamatan, yaitu Wonosalam, Kabuh, Ploso, dan Plandaan.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang yang diwakili Kasubag Umum, beserta jajaran pengurus komite sekolah.

Dalam pembinaan ini, Dewan Pendidikan Jombang mengusung tiga tema besar yang dinilai krusial bagi ekosistem sekolah saat ini:

1. Peran orang tua dalam pendidikan anak.
2. Peran komite sekolah di lingkungan satuan pendidikan.
3. Implementasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Untuk mengupas tuntas materi tersebut, panitia menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yaitu KH. Rohmatul Akbar, S.T. (Gus Bang), Hari Sukemi, S.T. (Krisna), dan Ana Abdillah, S.H.I., M.H., dengan dipandu oleh Nur Khasanuri sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pendidikan Jombang, KH. Cholil Hasyim, menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman bersama mengenai peran lembaga yang dipimpinnya. Ia mengingatkan kembali landasan hukum Dewan Pendidikan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 56 dan PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 192.

“Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang bergerak secara kolektif kolegial. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami mencakup 4 pilar utama: Advisory (pemberi pertimbangan), Supporting (pendukung), Controlling (pengontrol), dan Mediating (mediator),” ujar Cholil Hasyim.

Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pendidikan Jombang membuka ruang seluas-luasnya bagi Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk menghimpun kritik, saran, maupun keluhan terkait dinamika pendidikan.

Cholil Hasyim berharap Komite Sekolah tidak hanya menjadi sekadar formalitas, melainkan mampu menjadi mitra aktif pihak sekolah demi mendongkrak mutu pendidikan.

Memasuki sesi materi, suasana aula berjalan hangat dan interaktif. Salah satu narasumber, Hari Sukemi, S.T. (Krisna), memberikan paparan tajam mengenai aturan gotong royong dalam ekosistem pendidikan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Krisna menyoroti banyaknya kepengurusan komite sekolah di lapangan yang mandek dan tidak melakukan penyegaran organisasi, bahkan menjabat lebih dari dua periode. Padahal, aturan pembatasan masa jabatan maksimal adalah 3 tahun dan hanya boleh dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

“Mengapa penyegaran ini penting? Agar akuntabilitas, transparansi, dan asas demokratis yang diamanatkan regulasi ini benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Krisna.

Selain masalah masa jabatan, Krisna juga meluruskan polemik mengenai penggalangan dana oleh Komite Sekolah. Ia menegaskan bahwa Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana, namun dengan prinsip dasar berupa bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang mengikat.

Mekanisme penggalangan dana tersebut juga diatur secara ketat, antara lain:

1. Komite harus menyusun proposal yang diketahui pihak sekolah.
2. Hasil penggalangan dana wajib dibukukan ke rekening bersama.
3. Peruntukan dana harus jelas, yaitu untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau program peningkatan mutu serta sarana prasarana yang tidak tercover anggaran resmi.

Di akhir paparannya, Krisna mengingatkan pentingnya prinsip saling mengawasi (check and balances). Sekolah tidak boleh menggunakan uang hasil galang dana tersebut tanpa persetujuan Komite, serta wajib mempertanggungjawabkannya secara transparan.

“Tantangan terbesar kita hari ini bukan pada regulasinya, melainkan pada komitmen kita untuk menjalankan aturan ini secara jujur, akuntabel, dan profesional demi mutu pendidikan anak-anak kita,” pungkas Krisna.

LAINNYA
x
x