MENU Minggu, 05 Jul 2026
x

Memanfaatkan Pagelaran Sound Horeg, Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Digulung Polisi

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 14:57 14 Sulistyowati

JOMBANG – Panggung hiburan rakyat yang seharusnya menjadi tempat hiburan bagi warga, justru dijadikan ladang perburuan oleh komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Namun, sepandai-pandainya melompat, tupai pun akan jatuh. Siasat licik komplotan spesialis curanmor lintas wilayah ini akhirnya kandas di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Empat pelaku yang dikenal cerdik memanfaatkan kelengahan warga di tengah hiruk-pikuk keramaian kini berhasil diringkus dan harus rela meratapi nasibnya di balik jeruji besi.

Brawal dari Hilangnya Beat di Area Konser
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Magribi Agung Saputra S.T.K,. S.I.K. dalam rilis resminya pada Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa terbongkarnya sindikat ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Rabu malam, 10 Juni 2026.

Saat itu, korban sedang asyik menikmati hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu. Namun, sepulang menonton sekitar pukul 23.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah raib dari tempat parkir.

Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus pergerakan pelaku. Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, tim Satreskrim Polres Jombang sukses membekuk keempat tersangka sekaligus dalam waktu empat hari, tepatnya pada 14 Juni 2026.
Komplotan Lintas Wilayah yang Berbagi Peran
Keempat tersangka yang diamankan ternyata merupakan jaringan lintas wilayah yang bergerak secara terorganisir.

Mereka adalah: YP, warga Kota Mojokerto; WBS warga asal Tulungagung (berdomisili di Bandar Kedungmulyo, Jombang); AA warga Kabupaten Mojokerto; dan AS warga Kabupaten Mojokerto

“Para tersangka ini menjalankan aksinya secara sangat terorganisir. Mereka sengaja berburu informasi mengenai acara-acara yang mengundang massa besar, seperti konser orkes, pagelaran sound horeg, jaran kepang, acara cek sound, hingga karnaval,” jelas AKP Magribi saat konferensi pers.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu set gagang dan mata kunci T, serta satu unit motor yang digunakan komplotan tersebut sebagai sarana operasional.

Setelah diperiksa lebih dalam, rekam jejak komplotan ini ternyata cukup mengerikan. Mereka mengaku telah melancarkan aksi serupa di sedikitnya 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Wilayah operasi mereka mencakup Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah berhasil mencocokkan dan mengungkap 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terikat kuat dengan barang bukti. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang ikut terlibat.

Atas perbuatan nekatnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Belajar dari maraknya kasus ini, Polres Jombang mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi, terutama saat mendatangi pusat keramaian.

Warga diminta untuk selalu memasang kunci pengaman tambahan (kunci ganda) dan memarkirkan kendaraan di tempat yang resmi serta mudah diawasi. Jika melihat pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan layanan Hotline 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

LAINNYA
x
x