

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Jaenab (kanan) bersama N (tengah) usai sidang. (iNusa) JAKARTA – Sidang kasus dugaan peretasan sistem PT Indodax Indonesia dengan terdakwa seorang mantan karyawan operasional berinisial N kembali digelar.
Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya merupakan korban salah tangkap dan dugaan kriminalisasi dalam kasus akses ilegal yang diklaim merugikan pihak perusahaan hingga Rp280 miliar.
Dalam persidangan teranyar, pihak pelapor yakni perwakilan dari PT Indodax Indonesia kembali tidak menghadiri panggilan persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Ketidakhadiran pihak manajemen PT Indodax Indonesia dalam agenda pemeriksaan saksi korban menuai kritik tajam dari tim penasihat hukum terdakwa. Tercatat, pihak pelapor sudah dua kali berturut-turut absen dari panggilan pengadilan.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyayangkan sikap pelapor yang dinilai menghambat proses pembuktian di persidangan.
“Biasanya pada pemeriksaan awal, saksi pelapor atau korban paling antusias untuk datang memberikan keterangan. Namun faktanya, mereka sudah mangkir dua kali sidang. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum,” ujar Wa Ode Nur Zainab setelah persidangan di Jakarta.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin yang dinilai janggal dalam dakwaan jaksa. Menurut Wa Ode, tidak ada bukti digital yang menunjukkan kliennya melakukan penetrasi atau merusak server utama perusahaan.
Berikut poin-poin kejanggalan dalam BAP yang dipaparkan oleh kuasa hukum:
Bukan Aktivitas Peretasan: Terdakwa yang saat itu berstatus sebagai karyawan baru hanya menginstal aplikasi komunikasi Telegram melalui fasilitas resmi kantor (Homebrew) untuk keperluan merespons tawaran pekerjaan sampingan.
Sistem Keamanan Tidak Merespons: Keterangan saksi ahli dalam BAP menyatakan bahwa aktivitas instalasi tersebut bukan merupakan kategori malware atau virus berbahaya. Sistem alarm keamanan internal perusahaan juga tidak mendeteksi adanya ancaman saat aplikasi dipasang.
Identitas Peretas Asli Berbeda: Berdasarkan Laporan Kriminal (Lap-Krim), insiden akses ilegal yang menyebabkan kerugian jumbo tersebut terjadi pada 11 September 2024 dan diduga dilakukan oleh pihak lain (attacker) yang hingga saat ini belum tertangkap.
“Klien kami berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak menikmati sepeser pun dari kerugian Rp280 miliar yang diklaim perusahaan. Kami menduga ada upaya mencari kambing hitam karena pelaku peretasan yang sebenarnya belum berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” tambah Wa Ode.
Selain mempermasalahkan substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga mengungkap kondisi fisik terdakwa N yang saat ini telah menjalani masa penahanan selama lebih dari satu bulan. Terdakwa diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa penganiayaan dan luka sundutan rokok selama berada di dalam sel tahanan.
Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut, serta mendesak transparansi dari pihak PT Indodax Indonesia pada persidangan berikutnya demi menegakkan keadilan yang objektif.
