

JOMBANG – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jombang terus digencarkan. Dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya pada 9–25 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar 15 kasus narkoba melalui Operasi Sarang Narkoba.
Dari pengungkapan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60,26 gram sabu serta 2.710 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Sebanyak 20 tersangka—terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan—kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
”Operasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bowo Tri Kuncoro.
Sebaran Kasus: Dari Sabu Hingga Pil Okerbaya
Pengungkapan kasus dalam operasi ini terbagi menjadi dua kategori utama:
Kategori Narkotika (Sabu)
Jumlah Laporan: 9 Laporan Polisi (LP)
Tersangka: 11 orang
Barang Bukti: 60,26 gram sabu
Wilayah Pengungkapan: Kecamatan Ngoro, Jombang, Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.
Kategori Obat Keras Berbahaya (Okerbaya)
Jumlah Laporan: 6 Laporan Polisi (LP)
Tersangka: 9 orang
Barang Bukti: 2.710 butir pil okerbaya
Profil Tersangka: Didominasi Usia Produktif
Berdasarkan data demografis yang dirilis Satresnarkoba Polres Jombang, mayoritas tersangka berada dalam usia produktif:
Usia: 14 orang berusia 25–64 tahun, dan 6 orang berusia 19–24 tahun.
Pendidikan: 11 tersangka lulusan SMA, 7 lulusan SMP, 1 lulusan SD, dan 1 orang tidak mengenyam pendidikan formal.
Profesi/Pekerjaan: 11 karyawan swasta, 3 sopir, 2 pedagang, dan 2 petani.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan:
Kasus Sabu: Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus Okerbaya: Dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sinergi dan Pencegahan Jadi Kunci
Keberhasilan penindakan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Polres Jombang mendorong penguatan edukasi, pengawasan ketat peredaran obat terlarang, serta peran aktif dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah desa.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
