

MOJOKERTO — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama tim gabungan membongkar produksi kosmetik ilegal skala besar yang mengandung bahan obat keras berbahaya di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto.
Pengungkapan kasus penting tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI, Dr. Taruna Ikrar, dalam jumpa pers yang digelar di lokasi penindakan pada Senin (19/10/2036).
Penindakan ini bermula dari hasil pemantauan dan pendalaman intelijen ketat oleh tim BPOM sebelum akhirnya menyergap lokasi pada 8 Oktober 2026.
Sarana produksi tersebut diketahui beroperasi secara ilegal tanpa perizinan berusaha yang sah sejak tahun 2021, atau selama hampir lima tahun.
Petugas mengamankan peralatan produksi lengkap berupa mesin pencampur, pengisian, dan pelabelan, tumpukan bahan baku, serta produk jadi berupa krim, losion, dan toner yang dijual tanpa nomor izin edar dan tanpa label yang jelas.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa produk-produk tersebut mengandung berbagai bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, mometason furoat, asam retinoat, dan hidrokuinon. Zat-zat tersebut merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter.
Kepala BPOM RI menegaskan dampak buruk dari pemakaian zat-zat berbahaya tersebut bagi masyarakat. “Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, iritasi berat, dermatitis kontak, jerawat parah, gangguan hormon, kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga risiko kanker dalam jangka panjang. Khusus pada ibu hamil, zat-zat tertentu dapat mengganggu perkembangan janin,” tegas Dr. Taruna.
Produk-produk ilegal ini disalurkan ke berbagai klinik kecantikan serta beredar luas melalui jalur pemasukan tidak resmi, platform e-commerce, media sosial, hingga pasar tradisional.
Barang bukti yang diamankan mencapai Rp16.178.112.500. Sementara omzet diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektoral yang solid, melibatkan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Pomdam Brawijaya, Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Polres Kota Mojokerto, serta Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat.
Pelaku usaha diancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan praktik yang membahayakan kesehatan publik.
“BPOM tidak akan menurunkan standar keamanan dan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar ketentuan demi melindungi masyarakat luas,” pungkasnya.
