

Polisi saat menunjukkan barang bukti. (Sulistyowati/iNusa) JOMBANG — Jajaran Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat membersihkan aksi kriminalitas yang meresahkan warga. Dalam kurun waktu hanya 12 hari operasi (10–21 Oktober 2026), korps bhayangkara sukses membongkar 14 kasus kejahatan jalanan dan membekuk 17 orang tersangka sekaligus.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., saat memimpin konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Jombang, Rabu (28/10/2026).
Operasi penegakan hukum ini difokuskan secara khusus untuk menyikat habis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap membuat warga setempat tidur tak nyenyak.
Dari total 14 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya meliputi 11 kasus curat dan 3 kasus curanmor. Penangkapan ini menyeret 17 orang tersangka ke balik jeruji besi, terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus operandi yang licik:
Incar Rumah & Toko Kosong: Menyasar rumah atau toko saat pemiliknya tengah terlelap tidur dengan cara mencongkel paksa pintu atau jendela.
Bobol Mobil: Mencongkel pintu mobil korban untuk menjarah barang-barang berharga di dalam kabin.
Menggasak sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci letter T dalam hitungan detik.
Yang membuat prihatin, dari 17 tersangka yang diamankan, 3 orang di antaranya merupakan residivis berpengalaman. Mereka tercatat sudah beraksi di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jombang, mulai dari Kecamatan Diwek, Sumobito, hingga Mojowarno.
Barang Bukti Mewah hingga Televisi Disita
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan segudang barang bukti hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut. Di antaranya:
5 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin
Dokumen kendaraan (1 buku BPKB dan 1 lembar STNK)
7 unit telepon genggam dan 2 unit laptop
1 unit sepeda listrik lengkap dengan charger-nya
1 unit TV 32 inci merek Hisense
Ancaman 7 Tahun Penjara & Pesan Tegas Kapolres
Akibat perbuatan nekat mereka, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 377 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres Jombang menghimbau kepada seluruh warga agar tidak lengah dan senantiasa meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
”Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor, memasang CCTV di lingkungan masing-masing, dan tidak ragu untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Bagi warga Jombang yang mengetahui atau menjadi korban aksi kriminalitas, Polres Jombang mengimbau untuk segera memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa melalui Call Center 110 Polres Jombang.
