MENU Minggu, 05 Jul 2026
x

Akselerasi Transparansi, Pemkab Jombang Gandeng KPK Perkuat Benteng Anti-Gratifikasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 19:11 24 Redaksi

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dalam memitigasi risiko korupsi di lingkungan birokrasi. Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Jombang menggelar sosialisasi intensif mengenai pengendalian gratifikasi guna memastikan tata kelola pemerintahan tetap berada pada jalur yang akuntabel dan bersih.

Agenda strategis yang berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang pada Kamis (16/04/2026) ini dihadiri langsung oleh jajaran top eksekutif dan legislatif, mulai dari Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Gus Salmanudin, pimpinan DPRD, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam arahannya, Bupati Warsubi memaparkan potret capaian pengendalian gratifikasi Kabupaten Jombang. Meskipun secara statistik menunjukkan tren positif, dengan perolehan angka 88,9 pada tahun 2025 Bupati menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah alasan untuk melonggarkan pengawasan.

“Capaian ini adalah hasil kerja keras kolektif, namun kita tidak boleh berpuas diri. Upaya pencegahan harus terus diperkuat agar kualitas birokrasi kita benar-benar bersih dari intervensi kepentingan,” tegas Warsubi.

Fokus utama sosialisasi kali ini adalah mengubah paradigma ASN terhadap praktik gratifikasi yang sering kali tersamarkan dalam bentuk tradisi atau kebiasaan sosial. Bupati mengingatkan bahwa penerimaan hadiah dalam acara pribadi maupun fasilitas tidak wajar merupakan pintu masuk yang merusak objektivitas pengambilan keputusan.

“Korupsi sering kali berakar dari hal-hal yang dianggap lumrah. Kita harus berada dalam satu frekuensi: menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Profesionalitas sebagai abdi negara dipertaruhkan di sini,” imbuhnya.

Guna memberikan pemahaman regulasi yang komprehensif, Pemkab Jombang menghadirkan dua pakar dari Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK:

Anna Devi Azhar Tamala (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya KPK)

Nensi Natalia (Kepala Satuan Tugas Direktorat Gratifikasi KPK)

Melalui kehadiran para ahli ini, diharapkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Jombang memiliki parameter yang jelas mengenai apa yang dikategorikan sebagai gratifikasi wajib lapor dan bagaimana prosedur penolakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Langkah preventif ini diharapkan mampu mengukuhkan budaya kerja yang berintegritas tinggi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Warsubi-Salmanudin. (***)

LAINNYA
x
x