

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi. (iNusa) JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi yang kini tengah digodok oleh DPRD Kabupaten Jombang. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum vital untuk meningkatkan standar mutu pembangunan fisik di daerah.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyatakan bahwa kehadiran Perda ini akan menutup celah regulasi yang selama ini belum terakomodasi secara spesifik dalam aturan di tingkat nasional maupun provinsi.
Menurutnya, kepastian hukum di tingkat daerah sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan teknis dan administratif yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
Bustomi menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah penguatan kapasitas pelaku jasa konstruksi lokal. Meski aturan persaingan usaha tetap harus terbuka sesuai UU pusat, Dinas PUPR berkomitmen untuk mempersiapkan pengusaha lokal agar memiliki daya saing yang setara.
“Fokus utama kami adalah meningkatkan standar kerja dan kompetensi. Kami akan memperkuat program pembinaan serta bimbingan teknis agar para pelaku usaha lokal memenuhi kualifikasi sertifikasi yang menjadi syarat mutlak pengadaan barang dan jasa,” ujar Bustomi saat ditemui di Gedung DPRD Jombang, Jumat (17/4/2026).
Inisiatif penyusunan Raperda ini juga didorong oleh evaluasi terhadap beberapa insiden teknis pada proyek infrastruktur publik sebelumnya, seperti fasilitas kesehatan dan pasar. Melalui Perda ini, fungsi pengawasan pemerintah daerah akan diperketat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023.
Selain aspek teknis, muncul gagasan untuk memanfaatkan mekanisme Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai instrumen administratif guna memberdayakan pengusaha lokal tanpa menabrak regulasi yang lebih tinggi.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini melibatkan para pelaku usaha untuk menyerap aspirasi secara objektif. Sinergi antara Dinas PUPR dan DPRD diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang tidak hanya menuntut kualitas bangunan yang optimal, tetapi juga menciptakan iklim usaha konstruksi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Jombang.
“Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Pemerintah Kabupaten Jombang optimis pembangunan infrastruktur ke depan akan lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkas Bustomi. (***)
