

Lahan yang sudah disiapkan namun program diduga dialihkan sepihak. iNusa JOMBANG — Program Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun Anggaran 2026 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, memicu sorotan publik.
Persoalan tersebut mengemuka menyusul adanya pergeseran penetapan penerima bantuan dari Desa Barongsawahan ke Desa Banjarsari menjelang tahap akhir penyaluran.
Pada usulan awal, Desa Barongsawahan masuk dalam daftar empat desa penerima program bersama Desa Bandarkedungmulyo, Gondangmanis, dan Karangdagangan. Namun pada penetapan akhir, posisi Desa Barongsawahan digantikan oleh Desa Banjarsari.
Perubahan keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga Barongsawahan terkait kejelasan prosedur dan keterbukaan informasi administratif.
Perwakilan Tokoh Masyarakat (Tomas) Barongsawahan menyatakan bahwa pihak desa sebelumnya telah menyiapkan lahan dan melengkapi dokumen pendukung sesuai kriteria teknis.
Menurutnya, lokasi yang disediakan berada di area non-Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dalam kondisi siap olah.
“Persiapan lahan serta penataan berkas administrasi dilakukan secara swadaya oleh warga dan Pemdes. Langkah ini diambil berdasarkan arahan dan konfirmasi awal dari Satuan Pendamping Lapangan (SPPL) yang menyatakan lokasi kami telah memenuhi syarat,” ujar Tomas Barongsawahan yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan tersebut.
Namun, Pemdes Barongsawahan mengaku tidak menerima pemberitahuan tertulis maupun dokumen resmi,seperti Berita Acara Perubahan atau SK Revisi mengenai pembatalan penetapan tersebut.
Dan kini, pihak masyarakat menyesalkan tidak adanya penyampaian kriteria diskualifikasi sejak awal proses verifikasi.
Sementara itu, Desa Banjarsari yang akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi di wilayahnya.
Pada tahap verifikasi awal via peta satelit, lokasi pengajuan Desa Banjarsari sempat terindikasi masuk dalam kualifikasi LSD.
Namun, setelah dilakukan peninjauan langsung di lapangan, lokasi yang diajukan yakni area Fasilitas Umum (Fasum) dinyatakan memenuhi syarat teknis dan bebas dari status LSD.
Kepala Desa Banjarsari, Basyarodin, membenarkan pergeseran penetapan tersebut.
“Desa Banjarsari masuk dalam penetapan akhir setelah melalui tahapan verifikasi lanjutan dan verifikasi teknis di lapangan,” terang Basyarodin.
Ia menambahkan, keputusan penetapan resmi disampaikan melalui rapat koordinasi virtual (Zoom Meeting) bersama instansi terkait.
Ketiadaan surat keputusan atau penjelasan resmi mengenai perubahan kuota penerima memicu spekulasi di tengah masyarakat, termasuk beredarnya isu mengenai potensi ketidaksesuaian prosedur administratif di luar mekanisme formal.
Saat dikonfirmasi mengenai keabsahan dokumen pergeseran penetapan serta isu yang berkembang, pihak Penyuluh Perikanan / SPPL Kecamatan Bandar Kedungmulyo menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan teknis maupun penentuan lokasi.
“Penyuluh perikanan tidak memiliki kewenangan terkait penetapan maupun perubahan penetapan lokasi. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan kementerian dan dinas terkait,” ujar penyuluh perikanan setempat.
