

Ilustrasi sejumlah siswa harus dipulangkan gegara polusi limbah. (iNusa) JOMBANG — Aktivitas belajar-mengajar di Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, lumpuh secara mendadak setelah ratusan siswa terpaksa dipulangkan lebih awal akibat polusi bau menyengat.
Bau busuk tersebut diduga kuat berasal dari limbah operasional Rumah Potong Ayam (RPA) CV Java Pangan Nusantara (JPN) yang berlokasi tidak jauh dari kawasan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan.
Situasi ini bermula ketika aroma tak sedap dari limbah pengolahan daging ayam meresap hingga menembus ruang-ruang kelas.
Kondisi udara yang kian menyesakkan dada membuat pihak sekolah mengambil langkah darurat demi melindungi kesehatan para siswa dari potensi risiko mual, pusing, hingga gangguan pernapasan.
Ratusan pelajar dari kelas 9C hingga 9I langsung diinstruksikan untuk meninggalkan lingkungan sekolah dan mengalihkan kegiatan belajar ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (Daring). Kebijakan ini segera disebarluaskan kepada para wali murid melalui pesan resmi.
“Instruksi dari sekolah, karena limbah bau yang menyengat maka anak-anak Daring mulai sekarang, untuk itu bisa meninggalkan sekolah,” demikian bunyi pengumuman resmi dari pihak sekolah yang diterima oleh para orang tua murid.
Insiden ini memicu gelombang protes dari warga sekitar dan orang tua siswa. Pengelola RPA CV Java Pangan Nusantara dinilai abai terhadap standar operasional prosedur pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengabaikan daya dukung lingkungan pemukiman padat penduduk.
Melihat dampak polusi yang kian meresahkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk tidak tinggal diam.
Sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Dinas Peternakan, dan Satpol PP, dituntut segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan serta mengevaluasi kelayakan izin operasional perusahaan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas dan terukur—mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga relokasi usaha—jika terbukti ada pelanggaran batas ambang pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola RPA CV Java Pangan Nusantara maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
