MENU Selasa, 01 Sep 2026
x

Tudingan Retas Uang Digital Rp300 Miliar Terancam Gugur, Ahli Hukum Pidana: Terdakwa Harus Bebas!

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 15:42 46 Redaksi

JAKARTA – Kasus tuduhan peretasan brankas aset kripto senilai Rp300 miliar yang menyeret seorang karyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berpotensi besar cacat hukum. Pasalnya, tuduhan bernilai fantastis itu hanya bersandar pada asumsi tanpa didukung bukti ilmiah digital forensik.

Ahli Hukum Pidana, Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan pelanggaran illegal access Pasal 332 KUHP terhadap terdakwa sangat lemah.

Kasus ini bermula ketika perusahaan menuding aktivitas karyawan yang menginstal Telegram dan menerima pekerjaan freelance di laptop kantor sebagai “pintu masuk” peretas yang menguras aset bitcoin perusahaan.

Namun, fakta di persidangan justru mengungkap sejumlah kejanggalan fatal yang dinilai ahli wajib berujung pada vonis bebas.

Berikut adalah poin-poin utama yang mematahkan tuduhan terhadap terdakwa di persidangan:

Sistem Keamanan Tidak Pernah Berbunyi (Alert)
Laptop kantor yang digunakan terdakwa tidak pernah memunculkan peringatan bahaya (alert) saat aplikasi dipasang. Menurut Dr. Gaza, dalam hukum telematika, tidak adanya peringatan dari sistem berarti aktivitas tersebut diperbolehkan (Negative List tidak terlanggar).

“Dalam konteks telematika, tidak munculnya alert berarti perbuatan tersebut tidak dilarang. Alih-alih melawan hukum, perbuatan tersebut justru berhak dan sah,” tegas Dr. Gaza.

Tindakan mengunduh aplikasi di luar aturan internal kantor murni merupakan masalah kedisiplinan kerja, bukan kejahatan siber yang bisa dipenjara.

“Pelanggaran SOP atau memo internal murni merupakan ranah disiplin administratif ketenagakerjaan,” ujarnya.

Jaksa dan perusahaan tidak mampu melampirkan hasil uji laboratorium digital forensic yang membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara Telegram di laptop terdakwa dengan pembobolan brankas bitcoin. Narasi saksi mata saja tidak sah untuk menjerat pidana siber.

Selain ketiadaan bukti forensik, persidangan juga mengungkap deretan kejanggalan lain:

1. Saksi Kunci Absen: Pimpinan divisi yang paham soal jaringan laptop kantor tidak pernah diperiksa di persidangan.
2. Tanggal Kejadian (Tempus Delicti) Kacau: Surat dakwaan Jaksa menyebut kejadian berlangsung 6–9 September 2024, namun seluruh saksi menyatakan peristiwa terjadi pada 11 September 2024.
3. Laptop “Kerasukan” Setelah Disita: Barang bukti laptop disita perusahaan pada 11 September 2024, tetapi tercatat masih ada aktivitas membuka aplikasi pada 12 September 2024.

Kejanggalan ini menandakan adanya kesesatan fakta (error facti) yang merusak rantai pembuktian.

Mengacu pada sistem pembuktian pidana Indonesia (negatief-wettelijk bewijstheorie), tuduhan siber wajib dibuktikan dengan dua alat bukti sah yang dipadu dengan hasil analisis digital forensik.

Dr. Gaza menutup pandangannya dengan mengingatkan adagium hukum klasik yang menjadi pegangan hakim:

“Siapa yang mendakwa, dialah yang wajib membuktikan (actori incumbit onus probandi). Jika penuntut umum tidak bisa membuktikan hubungan sebab-akibatnya, maka berlaku asas actore non probante, reus absolvitur—jika tidak dapat dibuktikan, terdakwa HARUS dibebaskan,” kata Dr. Gaza.

“Dalam perkara pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil. Jika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, perkara pidana apa pun semestinya diputus bebas (vrijspraak),” pungkasnya.

LAINNYA
x
x