MENU Minggu, 05 Jul 2026
x

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, DPMPTSP Jombang dan Imigrasi Buka Gerai Gratis di Arena CFD

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Jun 2026 09:39 18 Redaksi

JOMBANG — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuat terobosan baru untuk mempermudah urusan perizinan masyarakat. Bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, mereka menggelar layanan jemput bola di area Car Free Day (CFD) Alun-Alun Jombang. Layanan ini sengaja dibuka pada hari libur agar warga bisa mengurus legalitas usaha dan paspor dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu warga yang sibuk bekerja pada hari biasa.

Dalam kegiatan ini, DPMPTSP melayani pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis untuk UMKM serta konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sementara itu, pihak Imigrasi Kediri melayani pembuatan baru dan perpanjangan paspor.

Pemerintah menargetkan seluruh pelaku UMKM yang datang ke lokasi bisa langsung pulang membawa NIB. Dokumen NIB ini sangat penting sebagai jaminan hukum agar usaha kecil bisa lebih aman dan resmi.

Selain usaha mikro, layanan ini juga menyasar perusahaan skala menengah ke atas. Petugas membuka posko konsultasi LKPM karena masa pelaporan berkala akan dimulai pada awal Juli mendatang.

“Kami berusaha agar semua UMKM yang hadir dapat terfasilitasi dengan NIB secara langsung. Selain itu, posko ini juga melayani konsultasi LKPM bagi usaha menengah ke atas, sebab pada akhir triwulan kedua dan awal bulan Juli nanti sudah memasuki masa pelaporan. Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat mengisi laporan tersebut secara baik, benar, dan tepat waktu,” kata Bayu Pancoroadi.

Untuk urusan paspor, Kantor Imigrasi Kediri menargetkan bisa menyelesaikan minimal 50 berkas permohonan dalam satu pagi tersebut, baik paspor baru maupun perpanjangan.

Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan edukasi penting mengenai aturan baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pekerja kreatif digital seperti influencer (pembuat konten) dan praktisi media massa kini wajib memiliki NIB. Aturan ini menegaskan bahwa semua jenis usaha, baik perorangan maupun perusahaan, harus mengantongi izin resmi.

Sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS) terus diperbarui untuk melindungi para pekerja di sektor informal dan kreatif.

“NIB menjadi bukti otentik yang melindungi pelaku usaha, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, pengajuan sertifikasi halal, hingga fasilitas pembiayaan perbankan nasional,” jelas Bayu.

Pemilihan lokasi di arena CFD dinilai sangat tepat karena menjadi pusat berkumpulnya ribuan warga dari berbagai kalangan pada hari libur. Hal ini membuat penyebaran informasi dan pembuatan izin menjadi jauh lebih cepat dan efisien.

Melihat warga yang sangat antusias, DPMPTSP Jombang berencana menjadikan layanan di hari Minggu ini sebagai agenda rutin setiap satu bulan sekali. Program ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor dinas pada hari kerja reguler (Senin sampai Jumat).

Kerja sama dengan Imigrasi Kediri ini merupakan bagian dari rencana besar Pemkab Jombang untuk menyatukan semua jenis layanan publik. Saat ini, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang sudah diisi oleh 20 gerai pelayanan. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang menjadi instansi terbaru yang bergabung.

Selain dinas daerah, jajaran instansi lain yang sudah siap melayani masyarakat meliputi: BPJS Ketenagakerjaan; BPJS Kesehatan; Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Urusan Agama (KUA); Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama; Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Kepolisian Resor (Polres) Jombang; dan Kejaksaan Negeri Jombang

Di akhir acara, Bayu Pancoroadi mengimbau warga agar tidak ragu atau takut untuk datang, baik ke MPP Jombang maupun ke posko jemput bola di arena CFD. Pemerintah menjamin seluruh pengurusan izin usaha, pembuatan NIB, hingga sesi tanya jawab dipastikan gratis atau tanpa biaya sepeser pun.

Masyarakat juga dipersilakan datang meski hanya untuk sekadar berkonsultasi atau mencari informasi perizinan.

“Kehadiran negara secara langsung di ruang publik ini diharapkan mampu mengikis sekat birokrasi, mengeliminasi praktik percaloan, dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kepatuhan hukum yang kuat,” pungkasnya.

LAINNYA
x
x