MENU Selasa, 03 Nov 2026
x

Dugaan Pelanggaran PT JPN di Jombang: Pemkab Ancam Sanksi Pidana, Warga Desak Penutupan Total

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Okt 2026 17:50 35 Sari

JOMBANG — Dugaan pelanggaran izin operasional dan pencemaran lingkungan oleh PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, memicu gelombang protes. Aksi unjuk rasa gabungan masyarakat setempat bersama LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas atas aktivitas usaha yang disinyalir menabrak regulasi tersebut.

Mewakili Bupati Jombang Warsubi, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekdakab Jombang, Syaiful Anwar didampingi Kepala DPMPTSP Bayu Pancoroadi serta Kepala Badan Kesbangpol Budi Winarno menegaskan bahwa Pemkab tidak akan membiarkan praktik usaha yang beroperasi di luar ketentuan hukum.

Syaiful Anwar menjelaskan bahwa izin resmi yang dikantongi PT JPN murni sebatas kegiatan perdagangan dan pergudangan. Setiap aktivitas pengolahan atau operasional manufaktur di luar cakupan izin tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Atas indikasi pelanggaran tersebut, Pemkab Jombang menetapkan sejumlah kewajiban mutlak bagi pihak perusahaan:

Pemulihan Lingkungan: Mengembalikan kondisi lingkungan yang tercemar seperti sediakala.
Optimalisasi IPAL: Memfungsikan kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah secara optimal.
Pembersihan Material: Melakukan pembersihan total atas sisa-sisa material usaha yang berdampak buruk pada lingkungan.

Pemkab juga menyiapkan skema sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara unit kegiatan di luar izin pergudangan. Jika langkah mediasi dan imbauan perbaikan diabaikan, Pemkab berkomitmen mendorong penanganan kasus ini ke ranah hukum bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jombang, Budi Winarno, turut menyoroti etika pelaku usaha dalam memanfaatkan kemudahan sistem perizinan digital (Online Single Submission). Menurutnya, meski dokumen komitmen seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dapat terbit otomatis secara nasional, pengusaha tetap memikul tanggung jawab moral dan legal untuk menjaga lingkungan hidup.

Skenario penindakan tegas yang melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah dirancang:

Teguran Berjenjang: Penerapan sanksi administratif secara ketat (teguran I, II, hingga III).
Penghentian Terarah: Penutupan paksa pada unit operasional yang menyalahi izin perdagangan/pergudangan.
Ancaman Pidana: Apabila paparan limbah terbukti menimbulkan dampak kesehatan serius seperti gangguan pernapasan pada siswa sekolah dan warga, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Sikap Pemkab Jombang yang menerapkan sanksi berjenjang dinilai kurang responsif oleh masyarakat terdampak. Protes keras disampaikan perwakilan wali murid SMPN 4 Jombang yang menuntut tindakan nyata secara langsung.

“Isu limbah PT Jombang Pangan Nusantara ini sudah bukan lagi masalah lokal, ini sudah menjadi preseden buruk nasional! Kami, para wali murid dan masyarakat, menuntut Pemkab Jombang berhenti main-main dengan sanksi administratif yang berlapis-lapis,” tegas M. Gading Setiawan, Wali Murid Siswa SMPN 4 Jombang.

Gading menilai, perusakan tata ruang dan ancaman kesehatan terhadap anak-anak sekolah merupakan pelanggaran berat yang membutuhkan tindakan tegas tanpa menunda waktu.

“Peringatan 1, 2, dan 3 itu aturan untuk pelanggaran biasa. Jika peruntukan tata ruang sudah dilanggar secara telanjang dan kesehatan anak-anak sekolah dipertaruhkan, tidak ada lagi ruang toleransi! Hak Pemkab adalah menutup langsung kegiatan di luar ketentuan tersebut tanpa tawar-menawar,” tambahnya.

Masyarakat menuntut transparansi evaluasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera setelah proses pemindahan alat-alat produksi diselesaikan. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memperingatkan Pemkab Jombang agar tidak mengorbankan masa depan anak-anak demi pembiaran industri.

LAINNYA
x
x