

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang. (Istimewa) JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), memberikan perhatian serius terhadap transisi regulasi perizinan berusaha di wilayahnya. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa perubahan fundamental, khususnya pada mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Perubahan regulasi ini diproyeksikan akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengendalian tata ruang, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih bagi para pelaku usaha di Kabupaten Jombang.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, didampingi oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa poin paling signifikan dalam PP 28/2025 adalah perubahan indikator kewenangan penerbitan KKPR. Sebelumnya, kewenangan ditentukan berdasarkan status modal, namun kini sepenuhnya mengacu pada batas wilayah administratif.
“Status Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak lagi menjadi indikator kewenangan. Selama lokasi usaha berada di dalam satu wilayah kabupaten, maka penerbitan KKPR menjadi wewenang pemerintah kabupaten setempat,” ujar Imam Bustomi.
Secara teknis, pembagian kewenangan tersebut diatur sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten/Kota: Menangani lokasi usaha yang berada dalam satu wilayah administratif kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi: Menangani lokasi usaha yang melintasi batas kabupaten/kota.
Pemerintah Pusat: Menangani lokasi usaha yang melintasi batas provinsi.
Sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) kini menerapkan standar luasan lahan yang lebih presisi melalui penggunaan peta poligon (shapefile atau .shp). Dalam mekanisme terbaru ini, luas lahan akan terisi secara otomatis berdasarkan unggahan data poligon dan tidak dapat diubah secara manual.
Sistem tersebut juga memberikan toleransi teknis terhadap perbedaan angka antara dokumen fisik dan perhitungan digital. Apabila terdapat selisih antara sertifikat tanah dengan hasil perhitungan sistem OSS, maka angka yang digunakan secara resmi adalah hasil perhitungan sistem, selama bentuk poligon lahan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Regulasi terbaru ini juga memperketat pemberian izin bagi kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berdasarkan PP 28/2025, pernyataan mandiri kini hanya diberikan bagi kegiatan usaha skala mikro dengan kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) berisiko rendah. Hal ini bertujuan untuk memastikan aspek keamanan dan kesesuaian ruang pada jenis usaha yang memiliki dampak lebih kompleks.
Durasi validitas KKPR kini ditentukan berdasarkan status kepemilikan atau penguasaan tanah dengan dua skema utama:
Meskipun PP 28/2025 telah diundangkan, Imam Bustomi mengakui masih terdapat kendala teknis pada sistem OSS RBA yang belum sepenuhnya mengakomodasi prosedur terbaru. Salah satu kendalanya adalah mekanisme pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dilakukan di awal sebelum proses verifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemerintah Kabupaten Jombang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar sinkronisasi sistem segera tuntas demi mengoptimalkan pelayanan perizinan di daerah.
“Saat ini, pelaksanaan KKPR sebagian masih mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021 karena sistem OSS sedang dalam masa integrasi. Namun, kami tetap berkomitmen menjalankan pelayanan, termasuk agenda survei lapangan yang dijadwalkan setiap Selasa dan Kamis,” tutup Imam Bustomi. (***)
