MENU Selasa, 01 Sep 2026
x

Skandal Indodax Rp300 Miliar: Bukti Digital ‘Kosong’, Karyawan Magang Diduga Jadi Kambing Hitam

waktu baca 4 menit
Selasa, 21 Jul 2026 14:03 30 Redaksi

JAKARTA — Kasus dugaan peretasan dan pembobolan aset digital bernilai Rp300 miliar yang menimpa PT Indodax Indonesia kian mengundang keprihatinan publik. Rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru membongkar berbagai kejanggalan substansial. Terdakwa bernama Nizam, seorang karyawan magang dari keluarga tidak mampu, diduga kuat hanya dijadikan ‘kambing hitam’ untuk menutupi kelemahan sistem keamanan platform kripto tersebut.

Dalam persidangan terbaru, tim penasihat hukum terdakwa berhasil membongkar rapuhnya konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan hasil analisis digital forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, barang bukti utama berupa satu unit laptop MacBook milik Nizam sama sekali tidak merekam jejak pembobolan server maupun bukti aliran dana senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Kejanggalan pertama terungkap saat Penasihat Hukum Terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mencecar Saksi Ahli Digital Forensik Polri, Syarif Wage Kharisman. Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengakui bahwa pihak penyidik maupun Labfor Polri tidak pernah melakukan audit forensik terhadap server utama milik Indodax yang diklaim telah dibobol.

Dalam ketegangannya, Wa Ode Nur Zainab mempertanyakan keberadaan bukti fisik yang mengaitkan kliennya dengan kerugian perusahaan. “Terus kemudian di dalam pemeriksaan Saudara ini, ada nggak dia bobol server sehingga uang hilang? Ada nggak? Itu pertanyaannya!” tegas Wa Ode.

Syarif Wage Kharisman pun menjawab dengan jujur bahwa fokus permohonan pemeriksaan hanya tertuju pada laptop terdakwa. “Dari hasil yang berdasarkan Lapfor yang saya baca, itu memang saya tidak memeriksa terkait dengan server Indodax. Permohonannya hanya berupa satu buah MacBook,” ungkapnya. Saat disinggung kembali mengenai jejak kerugian Rp300 miliar di laptop tersebut, Syarif secara singkat menegaskan, “Saya tidak tahu. Oh, tidak ada.”

Kejanggalan kedua berkaitan dengan perbedaan waktu kejadian (tempus delicti). Pihak Indodax menyatakan pembobolan terjadi pada 11 September 2024. Namun, hasil analisis forensik pada laptop Nizam menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan pada tanggal tersebut. Aktivitas yang tercatat hanyalah pengunduhan berkas pemrograman standar pada 6 September 2024—tindakan harian pengembang lunak yang diduga kuat merupakan jebakan peretasan (phishing) dari pihak luar bernama Yuno Quissut. Bahkan, komunikasi antara Nizam dan peretas tersebut sudah terputus total sejak 9 September 2024.

Mengenai hal ini, Wa Ode Nur Zainab mempertanyakan ketidaksesuaian fokus pemeriksaan aparat. “Peristiwa ini terjadi tanggal 11! Nizam berkomunikasi dengan attacker-nya sudah tidak berkomunikasi lagi sejak tanggal 9. Pertanyaan kami: Kenapa sementara kasusnya tanggal 11, kenapa Saudara dari Labfor tidak melakukan pemeriksaan di tanggal 7, 8, 9, 10, khususnya tanggal 11 pada laptop Nizam? Karena saat itulah attacker masuk!” cecarnya.

Kejanggalan ketiga menyasar integritas penguasaan barang bukti (chain of custody). Tim kuasa hukum menemukan riwayat pencarian Google pada laptop terdakwa pada 12 September 2024 pukul 05.04 WIB. Padahal, berdasarkan keterangan saksi-saksi, laptop tersebut sudah disita oleh penyidik sejak 10 atau 11 September 2024.

“Dari keterangan saksi yang telah dihadapkan di persidangan, menyatakan bahwa laptop Terdakwa itu telah disita pada tanggal 10 sampai 11. Itu tiba-tiba Ahli dalam melakukan forensik, jam 5 pagi tanggal 12 September ini siapa yang menggunakan?” tanya kuasa hukum. Syarif Wage Kharisman mengaku tidak mengetahuinya. “Untuk itu saya tidak tahu dalam penguasaan siapa. Tetapi itu terdapat record pada browsing Google,” aku saksi ahli.

Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus ini terkesan dipaksakan. Aktor peretas utama bernama Yuno Quissut hingga kini tidak pernah ditangkap. Di sisi lain, tidak ada audit independen yang dilakukan terhadap sistem Indodax untuk melacak ke mana sebenarnya uang ratusan miliar rupiah tersebut mengalir.

Di balik kerumitan hukum ini, nasib Nizam yang merupakan pemuda dari keluarga kurang mampu amat memprihatinkan. Klien yang ibunya sedang sakit keras ini harus mendekam di tahanan selama berbulan-bulan di bawah ancaman hukuman berat. Wa Ode Nur Zainab menegaskan komitmennya untuk membela terdakwa tanpa memungut biaya sepeser pun.

“Ini orang miskin, ibunya sakit keras, tiap hari harus minum obat. Dia kerja! Saya kenapa mau terima dia, sepeser pun saya nggak terima, karena saya tahu dia dianiaya! Hampir 2 tahun berperkara… Ada nggak di sini dia bobol server, Pak? Bahwa kemudian uang itu bobol Rp300 miliar?” pungkas Wa Ode.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencatat seluruh fakta persidangan dan keterangan ahli. Keputusan akhir mengenai apakah kasus ini merupakan tindak pidana murni atau sekadar upaya mengorbankan karyawan atas kelemahan sistem perusahaan kini berada di tangan majelis hakim yang akan membacakannya pada agenda vonis mendatang.

LAINNYA
x
x