MENU Selasa, 01 Sep 2026
x

Gempur Jaringan Narkoba dan Miras, Polres Jombang Ringkus 113 Tersangka dan Sita Ribuan Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 16:48 48 Sulistyowati

JOMBANG — Komitmen jajaran Polres Jombang dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) tak main-main. Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar puluhan kasus besar dan mengamankan ratusan tersangka.

​Hasil tangkapan fantastis ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan, di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Kamis (30/7/2026).

Turut mendampingi dalam rilis tersebut Kasi Humas Polres Jombang Achmad M. Noor dan Kasat Narkoba Polres Jombang Bowo Tri Kuncoro.

​80 Kasus Diungkap, 113 Tersangka Diangkut
​Sepanjang semester pertama 2026, Korps Bhayangkara Jombang sukses memproses 80 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Dari total kasus tersebut, petugas mengamankan 113 tersangka yang terdiri dari 112 laki-laki dan 1 perempuan.
​Rincian Kasus & Barang Bukti yang Disita:
​Sabu-sabu: 72 LP, Barang Bukti: 522,42 gram, Obat Keras (Pil Double L): 8 LP, Barang Bukti: 73.240 butir, ​Ekstasi: 3 butir.

Kepolisian membeberkan fakta mengejutkan bahwa persebaran kasus narkoba ini didominasi oleh wilayah perkotaan. Hal ini menjadi alarm waspada karena mengindikasikan jaringan peredaran gelap telah merembet hingga ke pemukiman dan lingkungan sosial masyarakat.

​Tim Saber Miras Libas Ribuan Botol Haram
​Tak hanya menyasar barang haram jenis serbuk dan pil, Polres Jombang juga memperketat ruang gerak peredaran alkohol liar melalui Tim Saber Miras yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba. Langkah ini diambil untuk menekan angka kriminalitas serta potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang acap kali dipicu pengaruh alkohol.

​Dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 6 bulan terakhir, petugas menyita:
​7.760 botol miras berbagai merek dan jenis.
​5 jerigen miras (total kapasitas mencapai 115 liter).
​3 galon miras (kapasitas 15 liter).
​Mempersempit Ruang Gerak Pelaku: Gunakan Call Center 110!
​Polres Jombang menegaskan akan terus konsisten mengombinasikan tindakan preemtif, preventif, hingga represif.

Mulai dari edukasi intensif ke sekolah-sekolah, pengawasan ketat di zona rawan, hingga tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu akan terus digencarkan.
​Namun, polisi menegaskan keberhasilan ini tak bisa diraih sendirian.

Sinergi dari seluruh elemen masyarakat—mulai dari orang tua, tokoh agama, tenaga pendidik, hingga generasi muda—sangat dibutuhkan untuk membentengi lingkungan dari bahaya laten narkoba dan miras.

​Bagi masyarakat yang melihat atau mengendus aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut, imbauan tegas disampaikan untuk segera melapor.
​”Layanan Call Center 110 ini bebas pulsa (zero pulsa) dan aktif 24 jam. Begitu ada laporan masuk dari masyarakat, anggota kami di lapangan akan langsung bergerak cepat menindaklanjutinya,” tegas jajaran Polres Jombang menutup rilisnya.

LAINNYA
x
x