MENU Selasa, 01 Sep 2026
x

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Deflorio Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Indodax

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 09:48 11 Sari

JAKARTA — Sidang perkara dugaan pembobolan PT Indodax senilai Rp300 miliar yang menyeret pekerja magang Deflorio Arya Nizam memasuki babak akhir.

Tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan maraton di Pengadilan Negeri yang berlangsung hingga larut malam.

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menilai tuduhan terhadap Deflorio berdiri di atas konstruksi hukum yang rapuh.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru mengindikasikan adanya dugaan manuver korporasi untuk membebankan masalah sistem kepada pekerja tingkat bawah guna meredam desakan klaim nasabah.

Kuasa hukum menegaskan sejumlah poin kunci dalam pembelaan terdakwa:

Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea): Terdakwa sebatas menjalankan tugas client-side IT sesuai instruksi dengan imbalan standar profesional sebesar 1.000 dolar AS, tanpa ada iktikad buruk.

Tindakan Proaktif: Terdakwa secara mandiri langsung memblokir kontak mencurigakan saat menemukan kejanggalan pada sistem.

Hasil Audit Forensik Nihil: Log audit internal dan keterangan saksi ahli IT mengonfirmasi tidak ada eksekusi program berbahaya pada 11 September 2024. Penuntut umum juga dinilai gagal melampirkan laporan audit forensik resmi yang membuktikan adanya aset mengalir keluar.

Tidak Ada Pengayaan Diri: Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana maupun keuntungan materiil yang dinikmati oleh terdakwa.

Yurisprudensi Mahkamah Agung: Mengacu pada Yurisprudensi MA No. 51/K/Pid/1989 dan Putusan MA No. 1264 K/Pid/2012, seseorang harus dibebaskan dari tuntutan hukum jika tidak mengetahui maksud jahat pihak ketiga atau menjadi korban manipulasi informasi.

Pihak kuasa hukum menilai klaim kerugian fantastis mencapai Rp300 miliar yang dituduhkan Indodax terkesan dipaksakan untuk meredam gejolak publik dan menjaga reputasi perusahaan, mengingat tidak adanya bukti konkret keterlibatan terdakwa dalam menguras dana tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan dan ketiadaan unsur pidana, tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin petitum kepada Majelis Hakim:

1. Bebas Murni (Vrijspraak/Onslag): Menyatakan Deflorio Arya Nizam tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan UU ITE maupun KUHP.

2. Pembebasan Seketika: Memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

3. Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan seluruh hak, harkat, dan martabat terdakwa.

4. Pengembalian Barang Bukti: Mengembalikan aset pribadi terdakwa berupa satu unit laptop dan satu unit ponsel Samsung A30s.

5. Subsider: Memohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Majelis Hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh fakta sidang dan nota pembelaan ini sebelum membacakan putusan akhir.

LAINNYA
x
x