

JAKARTA — Tuntutan pidana tiga tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Deflorio Arya Nizam dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memicu sorotan publik terkait keabsahan standar pembuktian hukum siber. Di balik ancaman hukuman tersebut, fakta persidangan mengungkap ketiadaan audit forensik digital atas perangkat utama maupun laporan keuangan independen terkait klaim kerugian yang dituduhkan.
Fokus utama perdebatan hukum dalam perkara ini tertuju pada validitas pembuktian tindak pidana siber. Berdasarkan keterangan ahli forensik digital di hadapan Majelis Hakim, penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik maupun analisis log system secara langsung terhadap server PT Indodax yang diduga menjadi objek peretasan.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menilai tuduhan atas klaim kerugian bernilai ratusan miliar rupiah tersebut cacat secara materiil dan tidak didasari bukti sah.
“Terdakwa tak pernah menikmati kerugian tersebut serupiah pun karena memang tidak ada yang bisa dibuktikan kalau PT Indodax mengalami kerugian, klaim kerugian hanya hoaks! Ini bukan lagi penegakan hukum yang objektif, melainkan indikasi pemaksaan kehendak pihak tertentu dengan menggunakan instrumen penegakan hukum tanpa didukung fakta materiil yang sah,” tegas Wa Ode Nur Zainab.
Tim penasihat hukum merinci lima poin krusial yang dinilai meruntuhkan konstruksi dakwaan JPU:
Absennya Audit Forensik Server: Pemeriksaan fisik serta log system server Indodax pada saat peristiwa tidak pernah dilakukan, sehingga tuduhan pembobolan siber dinilai gugur secara hukum.
Klaim Kerugian Tanpa Akuntan Publik: Angka kerugian finansial yang dijeratkan merupakan klaim sepihak (self-claimed) yang belum terverifikasi oleh audit akuntan publik independen.
Tidak Ada Aliran Aset Digital: Tidak ditemukan bukti alokasi dana maupun transfer aset kripto dari sistem Indodax ke rekening atau dompet digital milik terdakwa.
Nihil Bukti Niat Jahat (Mens Rea): Tidak terdapat rekam jejak komunikasi elektronik yang mengindikasikan adanya niat, rencana, atau instruksi peretasan oleh terdakwa.
Pelanggaran Hak Asasi Terdakwa: Penetapan sikap terdakwa yang “merasa tidak bersalah” sebagai faktor memberatkan tuntutan dinilai mencederai asas Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare (hak fundamental terdakwa untuk tidak memberatkan diri sendiri).
JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024. Kendati demikian, penasihat hukum menekankan bahwa beban pembuktian teknis atas dugaan kerugian Rp300 miliar sepenuhnya berada di pihak penuntut umum melalui metode scientific crime investigation.
Majelis Hakim memberikan alokasi waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi). Putusan persidangan mendatang akan menjadi pertaruhan penting bagi penerapan standar ilmiah dalam pembuktian perkara siber di Indonesia.
