MENU Selasa, 01 Sep 2026
x

DPRD Jombang Sahkan Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 19:25 69 Redaksi

JOMBANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (31/7/2026).

Langkah ini diambil sebagai pijakan hukum baru untuk menghentikan praktik pengerjaan proyek fisik yang terkesan asal-asalan dan kerap merugikan masyarakat.

Melalui regulasi anyar ini, DPRD Jombang menekankan pentingnya pengetatan pengawasan serta penerapan sanksi tegas bagi para kontraktor nakal yang melanggar aturan.

Ketua dan anggota DPRD Jombang menyoroti bahwa kualitas dan ketahanan infrastruktur harus menjadi prioritas utama. Perwakilan Fraksi Golkar, Rahmat Agung Saputra, menegaskan bahwa sanksi administratif saja tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera kepada penyedia jasa konstruksi yang bermasalah.

“Harus ada penindakan tegas agar seluruh penyedia jasa menjalankan kewajibannya secara profesional dan bertanggung jawab demi mutu pembangunan Jombang yang lebih baik,” ujar Rahmat.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan Fraksi PKB, Muhamad Muhaimin, menyebutkan bahwa Perda ini wajib menjadi acuan pengawasan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil pengerjaan (handover).

“Pengawasan wajib berjalan profesional, terbuka, dan berkesinambungan. Ini krusial mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih muncul berbagai kendala hingga insiden pengerjaan yang merugikan keuangan serta mengancam keselamatan warga,” tegas Muhaimin.

Selain memperketat pengawasan, Perda ini juga memuat poin strategis terkait penyelarasan aturan daerah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja guna menjamin kepastian hukum.

Perwakilan Fraksi PKS-NasDem, Aditya Dimas Pradana, merinci beberapa catatan kritis yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, antara lain:

Pemberdayaan Pengusaha Lokal: Memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha jasa konstruksi lokal, khususnya skala mikro dan kecil (UMK), agar mampu bersaing secara sehat.

Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja: Mewajibkan seluruh pekerja konstruksi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat.

Jaminan Mutu Bangunan: Mengharuskan kehadiran tim ahli di lokasi proyek untuk memastikan spesifikasi bangunan terpenuhi.

Transparansi dan Partisipasi Publik: Mengoptimalkan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) dan membentuk Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai wadah aspirasi publik serta pelaku usaha.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini, Pemkab Jombang diharapkan dapat merespons cepat catatan-catatan DPRD agar pembangunan infrastruktur daerah ke depan lebih transparan, aman, dan berkualitas tinggi.

LAINNYA
x
x