

Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Wa Ode Nur Zainab. JAKARTA – Sidang kasus pidana yang menjerat Nizam kembali menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum terdakwa membongkar dugaan rekayasa administrasi hukum yang dinilai tidak masuk akal: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sumpah saksi ahli dibuat jauh sebelum Laporan Polisi (LP) resmi terbit.
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mengungkapkan bahwa BAP dan berita acara sumpah ahli tercatat bertanggal 5 Juni 2024. Padahal, Laporan Polisi untuk kasus tersebut baru dibuat empat bulan setelahnya, yakni 10 Oktober 2024.
“Kalau benar demikian, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami meminta agar hal tersebut menjadi perhatian karena menurut kami perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Wa Ode usai persidangan di Jakarta.
Selain cacat prosedur, narasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dugaan pembobolan server dan kerugian negara sebesar Rp300 miliar juga dinilai gugur di persidangan.
Keterangan saksi ahli digital forensik sebelumnya mengonfirmasi tidak ada jejak digital maupun bukti pembobolan sistem pada tanggal yang dituduhkan, yaitu 11 September 2024.
Ketiadaan bukti fisik ini memperkuat dugaan bahwa perkara yang menimpa Nizam merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.
Proses hukum ini berjalan semakin lambat setelah persidangan kembali ditunda akibat ketidakhadiran saksi ahli dari pihak JPU. Penundaan yang berulang ini dinilai merampas hak terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum (fair trial).
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kehidupan keluarga Nizam. Sebagai tulang punggung tunggal, penahanan Nizam membuat ibunya yang sedang sakit kesulitan biaya pengobatan, sementara adiknya terancam putus sekolah.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim mencatat seluruh temuan BAP backdated dalam berita acara sidang. Pihak pembela menegaskan bahwa vonis bebas adalah satu-satunya keputusan yang adil jika JPU gagal membuktikan seluruh dakwaannya.
