

penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab (tengah). (iNusa) JAKARTA — Sidang kasus dugaan akses ilegal (illegal access) yang menjerat mantan karyawan PT Indodax Nasional Indonesia, Deflorio Arya Nizam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung memanas setelah kuasa hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan fatal, mulai dari identitas pelaku yang tertukar hingga klaim kerugian Rp300 miliar yang ternyata tanpa dasar audit forensik.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari internal PT Indodax untuk memperkuat dakwaan. Mereka adalah Angga Pramuditya (Tim Litigasi/Pelapor), Avrijsto Amandri Achyar (Staf Security Operation Center), dan Puthut Udoyo (IT Support GA).
Namun, jalannya persidangan justru berbalik menekan pihak pelapor saat fakta-fakta digital mulai dikuliti satu per satu oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Ketegangan di ruang sidang memuncak saat penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mencecar saksi Avrijsto Amandri Achyar terkait waktu kejadian (tempus delicti) pembobolan server yang diklaim perusahaan terjadi pada 11 September 2024. Wa Ode menantang saksi untuk menunjukkan bukti valid keterlibatan kliennya berdasarkan hasil laboratorium digital.
“Pada tanggal 11 September 2024, apakah Saudara Nizam ini melakukan sesuatu yang tadi Saudara sebut dengan membobol? Apakah Saudara Nizam melakukan pembobolan terhadap server?” tanya Wa Ode.
Mendapat pertanyaan menukik tersebut, saksi dari tim keamanan siber Indodax itu sempat berbicara berbelit-belit dan mencoba memberikan penjelasan teknis lain untuk mengalihkan substansi. Namun, setelah didesak oleh penasihat hukum untuk menjawab secara lugas, saksi akhirnya mengakui fakta mengejutkan mengenai identitas pelaku pembobolan siber yang sebenarnya.
“Kalau attacker-nya Yuno Kisut,” aku saksi Avrijsto di hadapan majelis hakim.
Mendengar pengakuan jujur dari saksi pelapor, Wa Ode langsung bereaksi keras. Ia menegaskan bahwa hasil laboratorium digital yang ada di dalam berkas perkara sama sekali tidak menunjukkan adanya jejak digital atau keterlibatan Deflorio Arya Nizam pada tanggal krusial tersebut.
“Kita sudah punya hasil laboratoriumnya. Tidak pernah ada satu pun di laboratorium bisa kita buka bersama di persidangan ini bahwa Nizam melakukan itu di tanggal 11. Jadi, maaf mohon izin Majelis, jangan dikarang-karang,” ujar Wa Ode.
Kejanggalan kasus ini tidak berhenti pada salah sasaran pelaku. Kubu terdakwa juga menguliti klaim kerugian raksasa senilai Rp300 miliar yang selama ini digembar-gemborkan oleh pihak Indodax ke publik dan tertuang dalam materi dakwaan.
Wa Ode mempertanyakan legalitas dan keabsahan angka fantastis tersebut, mengingat hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen audit resmi—baik dari akuntan publik maupun auditor forensik digital independen—yang dilampirkan.
“Aset ada enggak untuk mengetahui bahwa telah terjadi kerugian 300 miIiar, itu ada auditnya enggak?” cecar Wa Ode kepada saksi.
Dicecar pertanyaan mendasar mengenai validitas keuangan, saksi tampak gagap dan tidak bisa memberikan jawaban konkret. Saksi berdalih pihaknya hanya mengetahui daftar aset kripto yang hilang dari sistem, namun buta terkait ada atau tidaknya laporan audit formal yang berkekuatan hukum.
“Enggak, maksud saya ada auditnya, hasil audit laporan oleh akuntan publik. Saudara tidak tahu?” kejar Wa Ode lagi, memastikan.
“Kalau itu saya tidak tahu,” sahut saksi pasrah.
Wa Ode menegaskan kepada majelis hakim bahwa angka Rp300 miliar tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena hanya berupa klaim sepihak dari korporasi tanpa pembuktian ilmiah. Lebih jauh lagi, saat ditanya apakah ada aliran dana dari kerugian tersebut yang masuk ke rekening pribadi terdakwa Nizam, saksi kembali menggeleng dan mengaku tidak tahu.
Ditemui awak media usai persidangan, Wa Ode Nur Zainab secara blak-blakan menuding bahwa kliennya sengaja dijadikan “kambing hitam” atau tumbal oleh manajemen perusahaan. Menurutnya, sosok ‘Yuno Kisut’ yang disebut oleh saksi di persidangan diduga merupakan bagian dari jaringan mafia peretas dan pencuri aset kripto internasional yang memiliki rekam jejak operasi hingga ke Amerika Serikat.
Karena ketidakmampuan perusahaan menangkap pelaku utama, sementara tekanan dari publik sangat besar, Nizam yang hanya karyawan biasa akhirnya dikorbankan.
“Indodax telah kehilangan uang tanpa pernah bisa menangkap pelakunya dan begitu banyaknya nasabah yang komplain. Karena begitu banyaknya nasabah yang mendesak, maka Nizam paling empuk untuk dijadikan tumbal atau kambing hitam,” ungkap Wa Ode kepada wartawan.
Padahal, jika merujuk pada materi dakwaan JPU, kesalahan yang dituduhkan kepada Nizam terkesan sangat dicari-cari. Nizam didakwa melakukan akses ilegal hanya karena menginstal aplikasi Telegram di laptop dinas kantornya—sebuah aplikasi publik yang legal dan tidak pernah dilarang melalui memo atau aturan tertulis resmi perusahaan.
Wa Ode menilai kasus yang menimpa kliennya adalah bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat kecil demi menutupi kelemahan sistem keamanan internal perusahaan itu sendiri. Apalagi, Nizam diketahui sudah ditahan selama lebih dari satu bulan atas tuduhan yang dinilainya rapuh dan dipaksakan.
“Ini sungguh memprihatinkan. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang terang benderang ini di persidangan dan akan membebaskan Nizam dari segala macam dakwaan,” pungkas Wa Ode.
