

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang pada Senin (27/7/2026), dewan mengingatkan kepala desa agar tidak berkesimpulan gegabah meski memiliki kewenangan penuh atas kebijakan mutasi tersebut. (iNusa) JOMBANG — Rencana Kepala Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, untuk merombak posisi enam perangkat desanya menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang pada Senin (27/7/2026), dewan mengingatkan kepala desa agar tidak berkesimpulan gegabah meski memiliki kewenangan penuh atas kebijakan mutasi tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menegaskan bahwa pergeseran jabatan di tingkat pemerintah desa memang dimungkinkan untuk mengisi posisi yang kosong. Namun, prosesnya harus dijalankan secara cermat dan mematuhi regulasi agar tidak berujung pada gugatan hukum atau memicu konflik internal.
”Silakan melakukan mutasi, tetapi dengan catatan harus legal dan hati-hati. Jangan terlalu percaya dengan orang di sekitar panjenengan. Saya khawatir langkah yang ditempuh justru bisa menjerat kepala desa sendiri,” tegas Totok saat memimpin rapat.
Dalam pemaparannya saat RDP, pihak Pemerintah Desa Plabuhan berencana menggeser enam perangkat desa. Salah satu pergeseran yang disoroti adalah rencana penurunan jabatan (demosi) Sekretaris Desa (Sekdes) Kuswanto menjadi kepala dusun.
Posisi Sekdes yang ditinggalkan rencananya akan diisi oleh Susanto, yang saat ini menjabat Kepala Seksi Pemerintahan. Sementara itu, empat perangkat desa lainnya diproyeksikan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong.
Komisi A mewanti-wanti bahwa kebijakan mutasi yang berunsur demosi sangat rentan memicu perlawanan hukum.
Potensi Gugatan: Perpindahan dari jabatan tinggi ke jabatan lebih rendah berisiko memicu sengketa hukum di PTUN jika tidak didasari mekanisme dan alasan yang sah.
Bukan Alasan Komunikasi: Totok menekankan agar pergeseran jabatan tidak didasari oleh persoalan subjektif, seperti kerenggangan komunikasi antar-aparat desa.
Tahapan Terukur: Jika ingin melakukan penyegaran organisasi, langkah yang diambil harus dilakukan secara bijak dan tidak sekaligus demi menjaga kondusivitas desa.
”Kalau hanya karena kurang komunikasi, ya diperbaiki komunikasinya. Jangan langsung dijadikan alasan mutasi,” imbau Totok.
Menanggapi RDP tersebut, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plabuhan, Sugriwo, berharap mediasi bersama para wakil rakyat dapat melahirkan jalan keluar yang adil bagi semua pihak sehingga tidak memicu konflik berlarut.
Sementara itu, Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, menyatakan bahwa pertemuan dengan DPRD Jombang tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait rencana mutasi.
”Hasilnya masih menunggu, belum ada keputusan,” ujar Andi singkat seusai rapat.
