MENU Selasa, 01 Sep 2026
x

Fakta Mengejutkan di Balik Sengketa Aset KPRI Sejahtera: Ada Transaksi Lahan Tanpa Kesepakatan

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Agu 2026 05:30 19 Sari

JOMBANG — Pembelian sejumlah bidang tanah tanpa persetujuan pengurus dan pembuatan pembukuan dana penabung secara independen oleh manajer operasional inilah yang mejadi akar permasalahan tata kelola di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang.

Padhal, KPRI Sejahtera merupakan badan usaha milik anggota yang dikelola secara kolektif. Keputusan tertinggi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang dilimpahkan kepada pengurus untuk dilaksanakan oleh pelaksana operasional. Pengurus harian koperasi saat ini terdiri atas Ketua 1 yakni Hartono, Ketua 2 yakni Solikin, Sekretaris yakni Rahmat, Bendahara yakni Nani, serta tim pengawas internal yang melibatkan mantan pejabat Inspektorat.

Secara formal, pengurus hanya pernah menyetujui program kaveling tanah resmi di Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura, yang dilanjutkan rencana kaveling di Kelurahan Jelakombo serta kawasan dekat Perumahan Astapada pada 2012.

Namun, manajer operasional saat itu, Suyud, mengeksekusi pembelian sejumlah bidang tanah secara mandiri tanpa koordinasi maupun izin rapat pengurus. Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan, hingga Jabon.

Selain transaksi tanah ilegal, manajer operasional juga diduga membuat sistem pembukuan terpisah untuk menampung dana simpanan, yang kemudian digunakan secara sepihak untuk membayar jasa simpanan dan menutupi operasional usaha lain. Praktik ini baru teridentifikasi oleh pengurus pada 2017.

“Sebagai Ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Setiap langkah organisasi wajib diputuskan melalui rapat pengurus bersama pengawas dan manajer,” tegas Hartono.

“Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa pengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui keberadaan transaksi tersebut pada kisaran tahun 2017,” sambung dia.

Pasca-temuan pada 2017, pengurus menginstruksikan penjualan seluruh aset tanah hasil transaksi sepihak tersebut untuk mengembalikan dana penabung, serta berkoordinasi dengan Bupati Jombang dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pada 14 Juli lalu, forum dialog terbuka digelar bersama sekitar 300 penabung dengan menghasilkan tiga kesepakatan.

Pertama adalah penghentian beban jasa, skema pembayaran jasa simpanan dihentikan per 1 Agustus guna mencegah pembengkakan beban keuangan.

Kedua pengembalian pro-rata, dana penabung dimitigasi secara proporsional (pro-rata) setelah penjualan atau konversi aset tanah terealisasi.

Ketiga adalah evaluasi berkala, perkembangan penjualan aset dievaluasi setiap 6 bulan sekali, atau lebih cepat jika terdapat progres signifikan.

Atas pemeriksaan Dinas Koperasi dan Inspektorat, KPRI Sejahtera diinstruksikan menjalankan langkah korektif dalam tempo tiga bulan, meliputi pelaksanaan Audit Eksternal Independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan unit kerja/OPD.

Mengenai dinamika di masyarakat, pengurus menegaskan substansi permasalahan murni merupakan hubungan perdata internal koperasi (dari, oleh, dan untuk anggota), serta tidak berkaitan dengan APBD maupun APBN. Pengurus juga menyatakan bahwa pihak luar atau LSM yang membawa isu ini ke ranah hukum tidak memiliki legal standing karena bukan anggota terdaftar KPRI Sejahtera.

“Kami tidak melakukan pembantahan secara liar di media karena kami berkomitmen mengikuti seluruh tahapan resmi dari Dinas Koperasi dan petunjuk arahan jajaran pemerintah daerah. Fokus utama pengurus saat ini adalah mengawal proses audit KAP, menjual aset, dan memastikan seluruh hak penabung kembali secara adil,” pungkas Hartono.

Hingga berita ini diturunkan Manajer Operasional, Suyud belum berhasil dikonfirmasi.

LAINNYA
x
x